Hijauhitam.com – MAMUJU – Saat bel istirahat sekolah berbunyi, puluhan siswa di kawasan Kecamatan Tapalang dan SMA Negeri 1 Mamuju tergopoh-gopoh menuju ruang UKS. Tangannya menekan perut, bibirnya pucat, mata berkaca — mereka tak menyangka bahwa satu bungkus makanan ringan dari merek lokal MBG bisa membawa malapetaka.
Hingga sore itu, jumlah korban terus bertambah. Sebagian di antaranya langsung dilarikan ke RSUD Mamuju untuk perawatan intensif. Rasa takut dan kebingungan melingkupi ruang tunggu orang tua yang berdatangan, menyaksikan anak-anaknya terbaring tanpa bisa berkata banyak.
Menyikapi situasi ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra angkat suara. Sekretaris Umumnya, Muh. Masril, menyatakan keprihatinan mendalam dan menuntut agar Polresta Mamuju menjalankan tugasnya secara tegas dan transparan. “Dapur atau unit produksi MBG yang dianggap bermasalah wajib diproses secara hukum demi memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya para korban,” ujarnya.
Organisasi mahasiswa itu tak hanya mengirim surat resmi kepada aparat penegak hukum, tetapi juga memperingatkan bahwa jika terbukti pelanggaran standar keamanan pangan — sesuai Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan pasal – dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana — maka pengelola bisa dijerat pidana. “Kami akan terus mengawal hingga ada kejelasan hukum,” terang Masril.
Bagi pelajar yang semula berjalan ringan-ringan menuju kantin sekolah, hari itu berubah menjadi ujian tak terduga. Ada suara tangisan, kerumunan orang tua yang panik, bisik-bisik tentang asal-usul makanan yang dikonsumsi. Wajah-wajah muda itu kini menjadi saksi bisu tentang betapa rapuhnya keamanan pangan sekolah.
Sementara itu, masyarakat berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran penting: bahwa setiap bungkus makanan kecil tak bisa dipandang remeh — karena bisa menyimpan risiko besar. Dan di balik gedung sekolah, ruangan UKS, dan meja kelas, ada anak-anak yang menantikan hanya satu hal: pastikan mereka aman.
Pada akhirnya, langkah hukum bukan hanya soal hukuman — tetapi tentang menegakkan rasa aman, menegakkan keadilan, dan menjaga generasi muda agar tak jadi korban berikutnya (MS).

