HMI Cabang Manakarra Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Kawasan Perumahan Masagena 4 Mamuju

Hukum/Kriminal107 Dilihat

Hijauhitam.com — MAMUJU — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra menyoroti aktivitas penggalian tanah dan batu yang diduga merupakan tambang galian C ilegal di kawasan Perumahan Masagena 4, Kabupaten Mamuju.

Kegiatan tersebut dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas galian telah berlangsung beberapa waktu terakhir menggunakan alat berat. Warga sekitar mengaku resah karena jalan lingkungan menjadi rusak dan debu tebal kerap menyelimuti area perumahan.

“Setelah kami mengecek langsung ke lokasi, memang benar ada alat berat yang bekerja di kawasan pemukiman. Setiap hari truk keluar masuk membawa tanah dan batu. Kami menduga aktivitas ini tidak memiliki izin resmi,” ujar Ketua HMI Cabang Manakarra, Darmin Syakur.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan galian C termasuk dalam kategori tambang yang wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Tanpa izin tersebut, aktivitas semacam ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi dikenai sanksi pidana.

Darminsyakur menambahkan, aktivitas penggalian yang menyerupai pertambangan ini berlangsung di area yang disebut-sebut sebagai perumahan subsidi, hanya berjarak sekitar satu kilometer dari Polda Sulawesi Barat.

“Kami akan melaporkan dugaan ini kepada aparat penegak hukum dan meminta agar pemilik perumahan tersebut diperiksa. Pemerintah daerah juga harus lebih tegas dalam menegakkan aturan. Ini bukan lagi proyek perumahan, tapi sudah seperti area tambang yang berkedok perumahan. Demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan warga, aktivitas seperti ini harus ditindak,” tegasnya (RM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *