Hijauhitam.com – MAMUJU – Tim redaksi melakukan investigasi lapangan di beberapa SPBU di Kabupaten Mamuju yang menyalurkan solar bersubsidi. Dari hasil pemantauan ditemukan indikasi pelayanan khusus bagi pelansir yang membeli dalam volume besar—termasuk pengisian di luar jam operasional normal, sekitar pukul 02.00–04.00 WITA.
Pengisian itu diduga menggunakan truk tangki modifikasi dengan kapasitas melebihi batas standar. Selain itu, ditemukan pula dugaan penjualan solar bersubsidi dengan harga di atas ketetapan pemerintah serta adanya prioritas layanan bagi pembeli tertentu.
Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Sejumlah pihak, termasuk masyarakat dan anggota dewan, mendesak agar DPRD Provinsi Sulawesi Barat segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pengelola SPBU, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat (ESDM), aparat penegak hukum, serta perwakilan masyarakat untuk memastikan agar subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat kecil, bukan dimanfaatkan segelintir pihak (AR)






